Bakti Sosial dan Perayaan HARLAH PMII Komisariat Teknologi ke 20

Berbagi kasih dan keceriaan di Panti Asuhan Darul Azhar

Salam dari Puncak Semeru dan B29

Sahabat Bagus dan Sahabat Yusuf mengibarkan Bendera PMII di Ketinggian

Khotmil Qur'an

Bersama Sahabat Alumni (Sahabat Anam) dan Komisariat UMM

Upacara Hari Pendidikan Nasional

Pemberian Sertifikat Penghargaan Lolos Pendanaan DIKTI 2014

RTAR Rayon FTI II

Dengan Tema "Indahnya Bergerak Bersama Sahabat"

Jumat, 14 September 2012

Konsep Ahlussunnah wal Jama’ah tentang Etika (4)

Kaum Nahdliyin juga mengenal kaidah dar’u al-mafasaid muqaddam ‘ala jalb al-mashalih (mencegah marabahaya lebih diutamakan dari pada meraih kebaikan). Maksudnya, masyarakat perlu memilih langkah menghindari bahaya daripada mengupayakan kebaikan yang berisiko tinggi. Prinsip ini mendorong masyarakat untuk bertindak cermat dan tepat sehingga aktifitasnya benar berdampak positif, baik bagi dirinya maupun orang lain.

Kaidah lainnya yang penting adalah tasharruf al-imam manuthun bi maslahah al-ra’iyyah (kebijakan pemimpin harus mengacu kepada kebaikan rakyatnya. Maksudnya, seorang penguasa merupakan penjelmaan kepentingan rakyatnya. Ia bukanlah representasi atas dirinya sendiri, karena itu segala kebijakan yang diambil, harus mengacu kepada kepentingan rakyat yang dipimpinnya.

Konsep Ahlussunnah wal Jama’ah tentang Etika (3)

Implementasi Nilai-nilai Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah. Adapun pertanyaan bagaimana mangaktualisasikan Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah dan mengimplementasikannya di lapangan menjadi hal yang sangat signifikan untuk mencari jawabanya. Seperti yang kita ketahui bahwa koridor bagi pemahaman keagamaan di lingkungan NU adalah taqdim al-nash ‘ala al-‘aql (menadhulukan nash atas akal).

Itulah sebabnya mengapa dalam mengimplementasikan faham Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah NU mengenal hierarki sumber ajaran Islam, yaitu Al-Qur’an, lalu al-Sunnah, kemudian ijma’ (kesepakatan jumhur ulama) dan qiyas (pengambilan hukum melalui metode analogi tertentu). Konteks hierarki maksudnya suatu hukum baru akan digunakan jika dalam sumber di atasnya tidak ditentukan ketetapannya.

Konsep Ahlussunnah wal Jama’ah tentang Etika (2)

Konsep Ahlussunnah wal Jama’ah tentang Etika (2) Oleh: Dr. Hj. Sri Mulyati, MA Pengertian Etika Secara kebahasaan perkataan etika berasal dari bahas Yunani ethos yang berarti watak, kesusilaan, atau adapt. Dalam kamus umum Bahasa Indonesia, etika diartikan ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral). Pengertian: etika menurut istilah dapat dipaparkan sebagai berikut: Menurut Ahmad Amin, “etika adalah ilmu pengetahuan yang menjelaskan arti baik dan buruk, menerangkan apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia, menyatakan tujuan yang harus dicapai oleh manusia dalam perbuatan mereka, dan menunjukkan jalan untuk melakukan apa yang seharusnya diperbuat oleh manusia.” Menurut Soegarda Poerbakawatja, “etika adalah filsafat nilai, pengetahuan tentang nilai-nilai, ilmu yang mempelajari soal kebaikan dan keburukan di dalam hidup manusia semuanya, terutama mengenai gerak-gerik pikiran dan rasa yang merupakan pertimbangan dan perasaan sampai mengenai tujuannya bentuk perbuatan”. 

Minggu, 09 September 2012

Wisata Ziarah Wali 8







luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com